Jual video porno via aplikasi telegram, pelaku ditangkap

id Polda Metro Jaya,Dirreskrimsus,Video porno,Video asusila,Telegram

Jual video porno via aplikasi telegram, pelaku ditangkap

Pelaku M (20) yang diduga melakukan penjualan video porno di Telegram saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya  menangkap seorang tersangka berinisial M (20) yang diduga menjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.
 
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Ade Safri menjelaskan pengungkapan  kasus tersebut  berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.
 
"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan  penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, " katanya
 
Ade Safri menyebutkan video tersebut ditawarkan dengan berlangganan ataupun dengan membeli per video di kanal telegram tersebut.
 
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu, " katanya.
 
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan pembelian konten video asusila tersebut menggunakan sejumlah dompet digital (e-wallet)  seperti Dana, OVO, dan Shopeepay.
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tersangka penjual video porno lewat aplikasi telegram