Jakarta (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) memuat perluasan objek pelindungan hingga memperkuat kelembagaan LPSK.
Demikian dijelaskan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dalam rangka pembicaraan tingkat satu RUU PSDK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
"Perluasan objek pelindungan yang diberikan kepada subjek pada semua perkara, bukan hanya terbatas pada tidak pidana, tetapi pada semua sengketa perkara setelah melakukan penelitian," ucap Dewi.
Ia mengatakan perkembangan kebutuhan pelindungan telah bergeser tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, informan, dan/atau ahli yang selama ini juga mendapatkan ancaman. Hal itu juga diakomodasi dalam RUU dimaksud.
RUU yang terdiri atas 102 pasal dan 12 bab itu juga memuat paradigma baru, yakni dari “perlindungan” menjadi “pelindungan”. Ini merupakan penekanan bahwa negara harus hadir melindungi pihak-pihak yang rentan dalam proses peradilan pidana.
Di sisi lain, RUU tersebut menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga negara yang perlu diperkuat secara kelembagaan.
"Penguatan LPSK dengan membentuk perwakilan LPSK di provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, LPSK juga akan diperkuat dengan pembentukan kedeputian, inspektorat, dan dapat membentuk satuan tugas khusus," jelas Dewi.
Penguatan lainnya, yakni LPSK bisa melakukan koordinasi dengan penyidik, penuntut umum maupun hakim dalam setiap tahapan proses peradilan dalam melakukan pelindungan kepada saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan, dan/atau ahli.
Tidak hanya itu, menurut Dewi, RUU PSDK juga akan mengatur ihwal dana abadi yang disediakan untuk membiayai pemulihan korban. Dana abadi itu akan dikelola oleh LPSK dari berbagai sumber.
Materi substansi pengaturan RUU PSDK turut memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Khususnya paradigma sistem peradilan dari retributive justice menjadi restorative justice dan rehabilitative justice yang berkaitan langsung dengan pelindungan saksi dan korban serta pelapor, informan, dan/atau ahli," imbuhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi XIII: RUU PSDK perluas objek pelindungan hingga perkuat LPSK
