Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) saat ini sedang menyusun pedoman pengadaan bidang jasa kreatif guna mencegah kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu terulang.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan dalam penyusunan pedoman ini, pihaknya melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti asosiasi dan komunitas yang bergerak di bidang industri kreatif.
"Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang," kata Teuku dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sebagai informasi, videografer Amsal Christy Sitepu terseret kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020-2022.
Kasus tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp202.161.980. Kerugian tersebut berdasarkan penghitungan biaya pembuatan profil desa yang dilakukan Amsal Sitepu terhadap 20 desa. Penghitungan dilakukan oleh analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo.
Menurut Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya harga konsep atau ide, clip on/microphone, cutting, editing, dubbing dihargai Rp0 atau gratis.
Teuku menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan telah ditetapkan standar biaya masukan dan standar biaya khusus untuk menyusun anggaran kementerian/lembaga. Namun, peraturan tersebut belum mencakup semua sektor industri kreatif.
Mengingat perkembangan era digital, Teuku menekankan pentingnya standar pedoman yang mencakup semua sektor industri kreatif.
"Tentu pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kita harus berkomunikasi, berkoordinasi dengan semua pihak yang akan menjadi masukan. Ada yang kewenangannya di kementerian ini yang kita bisa keluarkan itu apakah Permen (Peraturan Menteri) atau Kepmen (Keputusan Menteri), tetapi juga ada yang kaitannya juga lintas kementerian," ujar dia.
Teuku menjelaskan, pemerintah akan merampungkan peraturan ini dalam beberapa bulan ke depan.
Menurutnya, penyusunan pedoman tersebut perlu melibatkan asosiasi pelaku jasa kreatif dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti pengalaman penyedia jasa dan perbandingan harga di setiap wilayah.
"Jadi kan variabelnya itu ada beberapa, mungkin kita tidak bisa sembarangan juga menyusun ini harus benar-benar tetapi juga tidak terlalu kaku. Ada ruang juga untuk disesuaikan baik itu dari tingkat senioritas dan pengalamannya, maupun kewilayahannya," kata Teuku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenekraf susun pedoman pengadaan bidang jasa kreatif
