Semarang (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mewujudkan ketahanan pangan melalui program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga pernah menegaskan terkait peran LSD dalam menjaga ekosistem sawah agar tidak dialihfungsikan. Sawah ini merupakan sumber penghasil pangan yang mana kebutuhannya selalu meningkat seiring bertambahnya populasi manusia.
Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar.
“Saat ini, bila kita melihat perkembangan geopolitik global maupun regional, ancaman krisis pangan merupakan salah satu tantangan nyata yang harus diwaspadai,” ujarnya saat membuka agenda Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (01/08/2024) di Novotel Hotel Kota Semarang.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam perlindungan lahan sawah adalah terdapat banyak regulasi terkait perlindungan lahan, namun kurang berjalan dengan maksimal.
“Hal tersebut karena terdapat beberapa hal yang belum diimplementasikan dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati menyebut persoalan ketahanan pangan ini hendaknya menjadi perhatian bersama. Terlebih, pertumbuhan manusia yang begitu cepat seringkali tidak diiringi dengan kesiapan pangan dan ketersediaan air bersih.
“Keterlibatan pemerintah daerah melalui Peta LSD dapat digunakan bagi pemerintah daerah dalam penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan pada Rencana Tata Ruang. Pemerintah daerah dapat mengatur dan menetapkan lahan sawah sebagai kawasan yang harus dilindungi melalui perencanaan tata ruang,” tutur Yulia Jaya Nirmawati.
Terkait aturan perlindungan lahan, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald mengatakan, agar perlindungan lahan pertanian semakin kuat perlu dirumuskan peraturan turunannya.
“Seperti halnya ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi. Selain itu juga ada petunjuk teknis rekomendasi perubahan penggunaan tanah menjadi regulasi dalam pemberian kriteria-kriteria dalam pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah,” pungkas Andi Renald. (AR/RT)
Berita Lainnya
Lantik 327 pejabat Kementerian ATR/BPN, AHY harapkan beri dampak terbaik bagi institusi dan masyarakat
Kamis, 19 September 2024 8:45 Wib
Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, AHY tekankan pengadaan tanah utamakan keadilan
Kamis, 19 September 2024 8:36 Wib
Terima sertifikat dari AHY, warga eks Timor Timur petik hasil kesetiaan kepada NKRI setelah 25 tahun
Minggu, 15 September 2024 21:32 Wib
Pertahankan disertasi selama tiga jam, AHY lulus dengan nilai A sempurna
Sabtu, 14 September 2024 14:56 Wib
Menteri AHY siapkan baseline program pertanahan dan tata ruang untuk transisi kepemimpinan
Jumat, 13 September 2024 19:44 Wib
AHY: Kepemimpinan transformasional dan orkestrasi SDM kunci pembangunan berkelanjutan
Kamis, 12 September 2024 21:12 Wib
Menteri AHY dan jajaran ATR/BPN terbitkan sertifikat tanah elektronik 38 kali lipat dalam enam bulan
Rabu, 11 September 2024 20:26 Wib
DPR RI setujui anggaran Kemen ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 T, AHY: Alokasi untuk lanjutkan Program Reforma Agraria
Selasa, 10 September 2024 17:44 Wib