Nelayan di Gunungkidul mendapat izin tangkap 300 ribu benih lobster

id Lobster,BBL,Gunungkidul

Nelayan di Gunungkidul mendapat izin tangkap 300 ribu benih lobster

Relawan perawat menyelamatkan benih bening lobster (BBL) barang bukti penyelundupan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Gunungkidul (ANTARA) - Kelompok usaha bersama nelayan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat alokasi menangkap 300 ribu ekor benih bening lobster dari total alokasi provinsi sebanyak 1.259.329 ekor.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul Wahid Supriyadi di Gunungkidul, Jumat, mengatakan kelompok yang mendapat Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Bening Lobster (BBL), yakni KUB UN Jaya dan Mina Raharja dari Sadeng, serta KUB Mina Abadi.

"Tiga KUB mendapat penetapan sebagai nelayan penangkap BBL dan kuota dari DKP DIY sebanyak 300 ribu ekor untuk 60 orang nelayan dari total kuota provinsi DIY 1.259.329 ekor yang terdiri dari jenis BBL Pasir dan Mutiara," kata Wahid.

Ia mengatakan adanya SKA yang telah terbit merupakan jaminan ketertelusuran terhadap asal dari BBL yang didaratkan di TPI dalam wilayah Gunungkidul, yakni TPI Sadeng dan sebagai upaya kontrol terhadap penangkapan berdasarkan kuota masing-masing nelayan.

"Harapannya nelayan-nelayan lainnya bisa segera melengkapi perizinan penangkapan BBL yang telah difasilitasi oleh DKP Gunungkidul. Beberapa waktu lalu, desk pelayanan pada seluruh nelayan dari delapan titik TPI di wilayah Gunungkidul," katanya.

Wahid mengatakan untuk mendapatkan rekomendasi, penetapan dan kuota secara terintegrasi dalam aplikasi sistem informasi lobster, kepiting dan rajungan (Siloker).

KUB Nelayan melalui ketua/pengurus membuat akun dan tinggal mengunggah syarat-syarat berupa surat permohonan rekomendasi, dan kuota penangkapan BBL, NIB dg KBLI Nelayan penangkap benih crustacea laut, pengukuhan KUB oleh lurah diketahui penyuluh.

"Nanti setelah syarat lengkap akan diverifikasi oleh verifikasi DKP Gunungkidul untuk disetujui oleh Kepala DKP Gunungkidul guna diterbitkan rekomendasi nya," katanya.

Selanjutnya oleh DKP DIY diterbitkan penetapan dan Kuota nya, apabila dalam kurun waktu tiga hari.

"DKP DIY tidak menerbitkan, maka melalui sistem akan otomatis menerbitkan penetapan dan kuota nya," katanya.

Lebih lanjut, Wahid mengatakan penegakan hukum terhadap penangkapan BBL ilegal bukan menjadi kewenangan DKP Gunungkidul, tetapi menjadi ranahnya Pengawas DKP DIY, maupun dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP yang memiliki unit kerja di Cilacap yang wilayah kerjanya meliputi perairan DIY.

"Kami hanya membina nelayan menangkap BBL sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.