DKP DIY tindak tegas para nelayan penangkap benur ilegal di Gunungkidul

id benur,BBL,DIY,nelayan,Yogyakarta

DKP DIY tindak tegas para nelayan penangkap benur ilegal di Gunungkidul

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan menindak tegas para nelayan yang menangkap benur atau benih bening lobster (BBL) secara ilegal di wilayah perairan Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu, menyatakan telah mendapat laporan terkait maraknya nelayan luar DIY yang melakukan penangkapan benur di perairan Gunungkidul.

"Kami sering mendapat laporan ya, kalau malam-malam itu terdapat titik-titik kapal yang menangkap, jumlah pastinya saya tidak tahu. Itu diduga dari Pacitan (Jawa Timur), dan dari Pangandaran (Jawa Barat)," kata dia.

Meski belum bisa menyebutkan jumlah pasti, menurut Vony, para nelayan penangkap benur dari luar daerah telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran atau peringatan, dan sebagian diproses oleh jajaran Ditpolairud Polda DIY.

"Polairud juga sudah melakukan penindakan, tapi prosesnya seperti apa nanti ditunggu saja. Pastinya kalau sudah P21 dari Polairud sendiri yang akan merilis," ujar Vony.

Vony mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 menegaskan bahwa penangkapan benur hanya boleh dilakukan oleh nelayan lokal sesuai dengan ketentuan dan zona yang ditetapkan yakni hingga 12 mil dari bibir pantai.

"Sehingga memang tidak diperkenankan untuk nelayan luar, karena izinnya kan pasti di provinsi masing-masing," ujar dia.

Untuk menangkap benur, lanjut Vony, nelayan lokal di DIY pun dibatasi dengan kuota penangkapan maksimal 5.000 benur per nelayan per tahun.

Selain diatur Permen KP, lanjut Vony, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Pemda DIY sebelumnya telah membuat kesepakatan bersama bahwa nelayan hanya boleh melakukan penangkapan di wilayah administrasi masing-masing.

Karena itu, DKP DIY telah melayangkan surat ke dinas kelautan di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, dan Jawa Tengah agar menegur para nelayan yang melanggar kesepakatan itu.

"Kami mohon dukungan agar mereka bisa menegur kembali nelayan-nelayan yang mengambil BBL (benur) di luar wilayahnya," ujar dia.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, Vony memastikan DKP DIY bersama Dit Polairud Polda DIY serta Pangkalan TNI AL (Lanal) Yogyakarta bakal menggencarkan pengawasan potensi penangkapan benur secara ilegal di wilayah perairan DIY.

Dia mengakui sebelumnya pengawasan lebih banyak dilakukan di wilayah darat karena kala itu masih banyak nelayan luar daerah yang mendaratkan hasil tangkapan di DIY.

"Tapi saat ini kan mereka tidak di DIY, tapi langsung membawa (hasil tangkapan) ke daerah asal. Jadi kita memang berkoordinasi dan bersinergi dengan Ditpolairud dan juga Lanal DIY," kata dia.