Semarang (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk ikut turun tangan dalam mengungkap dugaan perundungan di lembaga pendidikan tersebut.
"Ini sebenarnya bukan ranah Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab," kata Misyal di Semarang, Kamis.
Dalam kasus dugaan perundungan yang dialami almarhumah AR, lanjut dia, terungkap sejumlah fakta.
Ia menyebut proses pendidikan di program dokter spesialis dilakukan oleh dokter senior yang mengakar juniornya.
Menurut dia, pihak keluarga memang belum berkomunikasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.
Namun, ia meyakini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan telah berkomunikasi terkait dengan kasus ini.
Ia menyebut kasus perundungan di dunia pendidikan pencetak dokter ini sebagai fenomena gunung es.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbud diminta ikut tangani dugaan perundungan di PPDS Undip
Berita Lainnya
Timpora DIY memperkuat pengawasan cegah pelanggaran hukum orang asing
Rabu, 11 September 2024 22:55 Wib
Komisi II DPR-KPU akan tentukan landasan hukum kotak kosong
Senin, 9 September 2024 13:47 Wib
Terima sertifikat dari AHY, masyarakat hukum adat Kapuas Hulu : Ini penting bagi keberlangsungan kami
Minggu, 8 September 2024 19:46 Wib
Kejagung tegaskan penundaan proses hukum di pilkada bukan lindungi kejahatan
Senin, 2 September 2024 11:58 Wib
Menkes serius mendorong dugaan perundungan PPDS Undip diproses hukum
Rabu, 28 Agustus 2024 16:11 Wib
DePA-RI beri bantuan hukum cuma cuma kasus penipuan TKI di Jepang
Senin, 26 Agustus 2024 23:07 Wib
Partai Golkar berharap Airlangga Hartarto tak terjerat hukum usai mundur dari ketua umum
Selasa, 20 Agustus 2024 21:13 Wib
Istana tegaskan Presiden Jokowi menggunakan penegak hukum untuk intimidasi tak benar
Minggu, 18 Agustus 2024 6:16 Wib