Yogyakarta (ANTARA) - Pakar politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membuat aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong demi menjaga asas keadilan pada Pemilu 2024.
Mada Sukmajati saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, menekankan hal itu mengingat banyak daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
"Saya kira perlu ada aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Mada.
Mada menuturkan bahwa selama ini tidak ada larangan terkait kampanye kotak kosong, namun di sisi lain tidak ada regulasi yang mengatur apabila kotak kosong itu benar-benar dikampanyekan oleh masyarakat secara masif.
Menurut Mada, memfasilitasi aturan kampanye tersebut bukan berarti KPU mendukung kotak kosong atau khawatir dianggap mengajak orang lain golput atau tidak memilih.
Sebaliknya, kata dia, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan asas keadilan bagi calon tunggal dalam berkontestasi melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
"Memang ini dilematis tapi ini perlu diatur. Bayangkan ruang dan waktu kampanye bagi calon tunggal ada aturan dan batasannya, sedangkan kampanye kotak kosong dibebaskan dan tidak diatur secara khusus," ujar dia.
Menurut Mada, aturan terkait kampanye kotak kosong mendesak diperlukan terlebih apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang meminta opsi kotak kosong dalam kertas suara diberlakukan di semua daerah penyelenggara Pilkada 2024.
"Aturan terkait kampanye itu (kotak kosong) jelas diperlukan apalagi jika di semua daerah menyiapkan opsi kotak kosong," kata dia.
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar UGM: Kampanye kotak kosong perlu diatur pada Pemilu 2024
Berita Lainnya
Komisi II DPR RI sepakat pilkada ulang dilaksanakan September 2025
Kamis, 26 September 2024 5:24 Wib
KPU tak fasilitasi kampanye kotak kosong di Pilkada 2024
Jumat, 20 September 2024 21:11 Wib
KPU RI sebut perlu antisipasi potensi kecurangan Pilkada kotak kosong
Minggu, 15 September 2024 20:07 Wib
Komisi II DPR-KPU akan tentukan landasan hukum kotak kosong
Senin, 9 September 2024 13:47 Wib
Akademisi nilai calon tunggal bukan agenda lokal, tetapi nasional
Minggu, 8 September 2024 20:19 Wib
Bawaslu sebut ketentuan "kotak kosong menang" telah tercantum UU Pilkada
Sabtu, 7 September 2024 6:17 Wib
KPU buka opsi pilkada ulang di 2025 jika kotak kosong menang
Jumat, 6 September 2024 17:10 Wib
Jokowi: Kotak kosong dalam pilkada bagian proses demokrasi
Jumat, 6 September 2024 11:50 Wib