"Dengan ketentuan ini, kami yakin dapat menghadirkan penyediaan layanan yang andal, melindungi kepentingan nasional, dan memperkuat potensi pasar industri penyedia pusat data," kata Budi Arie dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Menteri Budi mengatakan, peningkatan pertumbuhan industri pusat data menjadi bagian dari strategi percepatan transformasi digital nasional.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen menghadirkan terobosan kebijakan afirmatif karena potensi Indonesia sebagai hub dalam industri pusat data regional dan internasional.
Kebijakan afirmatif diperlukan untuk memperkuat iklim investasi, meningkatkan persaingan usaha, dan menjawab kebutuhan publik melalui inovasi sektor industri pusat data
Ia menyatakan, pemerintah akan memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), serta penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Lingkup Publik.
Menteri Budi Arie juga membuka peluang bagi ketentuan yang mengatur pusat data sektor privat, yaitu PP PSTE dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo: Kebijakan afirmasi dukung industri pusat data