Bawaslu Bantul mengintesifkan pengawasan kegiatan kampanye paslon pilkada

id Bawaslu Bantul ,Pengawasan kampanye ,Pilkada 2024

Bawaslu Bantul mengintesifkan pengawasan kegiatan kampanye paslon pilkada

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengintensifkan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kami instruksikan jajaran pengawas tingkat kecamatan dan tingkat desa untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan baik oleh pasangan calon maupun oleh tim kampanye," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.

Menurut dia, dalam melakukan pengawasan kampanye ini, jajaran pengawas akan mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran dengan memberikan imbauan kepada tim kampanye paslon Pilkada Bantul.

Dia mengatakan, imbauan yang disampaikan tersebut memuat hal-hal yang dilarang selama kegiatan kegiatan kampanye berlangsung.

"Antara lain larangan melibatkan anak-anak, larangan melibatkan unsur ASN dan pamong kelurahan, larangan menggunakan tempat ibadah serta menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," katanya.

Didik mengatakan, jajaran pengawas Bawaslu Bantul juga akan memastikan bahwa kegiatan kampanye yang berlangsung sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada bawaslu.

"Seperti diketahui, tahapan kampanye bagi paslon Pilkada Bantul sudah dimulai pada 25 September dan berakhir hingga 23 November 2024," katanya.

Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, maka kegiatan kampanye yang sudah bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka.

"Termasuk penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain yang sudah dikoordinasikan dengan KPU setempat," katanya.

Didik mengatakan, sementara untuk iklan di media massa, cetak maupun elektronik oleh paslon bupati dan wakil bupati Bantul 2024, baru bisa dilakukan mulai 10 November sampai dengan 23 November 2024.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024