BPK Wilayah X meminta masyarakat lapor temuan benda diduga cagar budaya
Yogyakarta (ANTARA) - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X meminta masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah segera melaporkan apabila menemukan benda atau objek diduga cagar budaya (ODCB).
"Dengan dilaporkan, benda cagar budaya akan lestari sampai turun-temurun. Anak cucu kita bisa paham, bisa mempelajarinya," ujar Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati di Yogyakarta, Senin.
Tanpa ada pelaporan dan pencatatan di BPK, menurut Manggar, setiap aset budaya tersebut rentan hilang, digelapkan, atau diselundupkan ke luar negeri.
"Kalau masyarakat tidak jujur, tidak melaporkan ke kami, tentu cagar budaya itu akan hilang, akan musnah dan itu mungkin dijual ke pasar gelap, nanti bisa lari ke luar negeri sehingga tidak akan tersampaikan kepada anak cucu kita," ujar dia.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kata Manggar, setiap orang yang menemukan objek diduga benda cagar budaya wajib melaporkan ke pihak berwenang termasuk BPK Wilayah X.
Setelah dilaporkan, lanjut Manggar, pihaknya bakal melakukan kajian dan penilaian bersama tim yang terdiri atas arkeolog, serta para akademisi lintas disiplin terhadap objek temuan yang dilaporkan.
Menurut dia, ODCB boleh dimiliki penemu dengan catatan manakala jenisnya tidak langka, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya memenuhi kebutuhan negara.
Baca juga: Tujuh penemu objek diduga cagar budaya di Jateng-DIY mendapatkan kompensasi
"Jika tidak dilaporkan tentu itu akan ada konsekuensi hukum pidananya. Ada denda atau kurungan," ucap dia.
Manggar mengakui pihaknya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah beberapa kali menangani kasus pencurian, perusakan, dan penggelapan ODCB di wilayah Jateng-DIY.
Meski demikian pada 2024, ia menyebut kesadaran masyarakat terkait pelestarian ODCB, khususnya di dua provinsi itu mulai meningkat sehingga tidak ada lagi laporan terkait penggelapan.
"Kita yang ada kasus dalam waktu dekat ini adalah perusakan cagar budaya di wilayah Sukoharjo dan Solo (Jateng). Kalau DIY tidak ada kasus," kata dia.
Tingginya kesadaran masyarakat di wilayah Jateng-DIY, lanjut Manggar, dibuktikan dengan pelaporan 11 ODCB selama 2024 dan seluruhnya penemunya telah diberikan kompensasi secara bertahap.
Terakhir, pada Oktober 2024, setidaknya dua penemu ODCB asal DIY telah diberikan kompensasi yakni Sarjiman, penemu Arca Ganesha, batu bertakik, tutup kotak peripih dan bata merah berukuran besar di Kelurahan Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; dan Pitoyo Sukoco penemu uang logam beserta wadah dan tutupnya di Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
"Kalau misalnya November, dan awal Desember (2024) ini ada temuan lagi dan anggaran kami masih memungkinkan akan kami beri kompensasi. Tapi kalau pertengahan Desember akan kami beri kompensasi pada tahun depan," kata Manggar.
Baca juga: BRIN mengembangkan teknologi nuklir untuk mempermudah riset cagar budaya di Indonesia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK Wilayah X minta masyarakat lapor temuan benda diduga cagar budaya
"Dengan dilaporkan, benda cagar budaya akan lestari sampai turun-temurun. Anak cucu kita bisa paham, bisa mempelajarinya," ujar Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati di Yogyakarta, Senin.
Tanpa ada pelaporan dan pencatatan di BPK, menurut Manggar, setiap aset budaya tersebut rentan hilang, digelapkan, atau diselundupkan ke luar negeri.
"Kalau masyarakat tidak jujur, tidak melaporkan ke kami, tentu cagar budaya itu akan hilang, akan musnah dan itu mungkin dijual ke pasar gelap, nanti bisa lari ke luar negeri sehingga tidak akan tersampaikan kepada anak cucu kita," ujar dia.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kata Manggar, setiap orang yang menemukan objek diduga benda cagar budaya wajib melaporkan ke pihak berwenang termasuk BPK Wilayah X.
Setelah dilaporkan, lanjut Manggar, pihaknya bakal melakukan kajian dan penilaian bersama tim yang terdiri atas arkeolog, serta para akademisi lintas disiplin terhadap objek temuan yang dilaporkan.
Menurut dia, ODCB boleh dimiliki penemu dengan catatan manakala jenisnya tidak langka, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya memenuhi kebutuhan negara.
Baca juga: Tujuh penemu objek diduga cagar budaya di Jateng-DIY mendapatkan kompensasi
"Jika tidak dilaporkan tentu itu akan ada konsekuensi hukum pidananya. Ada denda atau kurungan," ucap dia.
Manggar mengakui pihaknya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah beberapa kali menangani kasus pencurian, perusakan, dan penggelapan ODCB di wilayah Jateng-DIY.
Meski demikian pada 2024, ia menyebut kesadaran masyarakat terkait pelestarian ODCB, khususnya di dua provinsi itu mulai meningkat sehingga tidak ada lagi laporan terkait penggelapan.
"Kita yang ada kasus dalam waktu dekat ini adalah perusakan cagar budaya di wilayah Sukoharjo dan Solo (Jateng). Kalau DIY tidak ada kasus," kata dia.
Tingginya kesadaran masyarakat di wilayah Jateng-DIY, lanjut Manggar, dibuktikan dengan pelaporan 11 ODCB selama 2024 dan seluruhnya penemunya telah diberikan kompensasi secara bertahap.
Terakhir, pada Oktober 2024, setidaknya dua penemu ODCB asal DIY telah diberikan kompensasi yakni Sarjiman, penemu Arca Ganesha, batu bertakik, tutup kotak peripih dan bata merah berukuran besar di Kelurahan Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; dan Pitoyo Sukoco penemu uang logam beserta wadah dan tutupnya di Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
"Kalau misalnya November, dan awal Desember (2024) ini ada temuan lagi dan anggaran kami masih memungkinkan akan kami beri kompensasi. Tapi kalau pertengahan Desember akan kami beri kompensasi pada tahun depan," kata Manggar.
Baca juga: BRIN mengembangkan teknologi nuklir untuk mempermudah riset cagar budaya di Indonesia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK Wilayah X minta masyarakat lapor temuan benda diduga cagar budaya