Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin (30/9), menjadi Rp1.304.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Emas Antam Senin naik Rp3.000 jadi Rp1,464 juta per gram