Bawaslu klarifikasi Dinkop Sleman terkait "flyer" bergambar cabub

id Bawaslu Sleman ,Pilkada Sleman 2024,Pilkada Serentak 2024,Kabupaten Sleman ,Sleman

Bawaslu klarifikasi Dinkop Sleman terkait "flyer" bergambar cabub

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan klarifikasi ke Dinas Koperasi dan UKM Sleman terkait dengan beredarnya flyer Pameran Potensi Daerah (PPD) 2024 yang terdapat foto salah satu calon bupati tertentu.

"Kami sudah meminta keterangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman karena dalam flyer PPD Sleman 2024 yang berlangsung pada tanggal 1 hingga 10 November 2024 terdapat foto salah satu calon bupati," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, dalam klarifikasi tersebut Kepala Dinkop UKM Sleman menyatakan bahwa flyer tersebut bukanlah flyer yang diterbitkan oleh pihaknya selaku penyelenggara kegiatan.

"Hingga waktu permintaan keterangan kemarin, Kepala Dinkop UKM Sleman mengatakan bahwa belum menyetujui satu pun desain flyer untuk PPD Kabupaten Sleman Tahun 2024," katanya.

Dari keterangan Kepala Dinkop UKM, disebutkan bahwa rencananya gambar yang akan ditampilkan dalam PPD 2024 ini berisi foto-foto hasil bumi dari Sleman dan tidak berisi foto-foto tokoh atau pejabat.

"Meski demikian, kami tetap akan melakukan pengawasan dan mencari informasi sumber dari beredarnya flyer tersebut," katanya.

Pikada 2024 Kabupaten Sleman akan diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Kedua pasangan calon tersebut adalah pasangan nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo-Sukamto dan pasangan nomor urut 2 Harda Kiswaya-Danang Maharsa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito mengatakan bahwa netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih pada masa-masa pilkada sehingga seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat kapanewon/kecamatan dan kelurahan (setingkat desa) untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan pilkada.

"Begitu juga kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral," katanya.
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024