Balai Karantina DIY perketat pengawasan mencegah lalu lintas ikan invasif

id ikan invasif,Yogyakarta,Balai Karantina DIY

Balai Karantina DIY perketat pengawasan mencegah lalu lintas ikan invasif

Arsip foto. Petugas menunjukkan ikan aligator saat pemusnahan jenis ikan berbahaya di Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta, di DI Yogyakarta, Selasa (7/8/2018). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/kye/18.

Yogyakarta (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta memperketat pengawasan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) untuk mencegah potensi lalu lintas perdagangan ikan invasif di wilayah ini.

"Kita masih memperketat dengan adanya itu karena 'plasma nutfah' (sumber daya genetik) ikan sendiri harus kita jaga," kata Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina DIY Karman di Yogyakarta, Selasa.

Karman memastikan setiap ikan, tumbuhan, maupun hewan yang hendak dikirim keluar maupun masuk DIY diperiksa melalui X-ray dan diverifikasi bersama pihak regulated agent (RA) di YIA.

Dia mengatakan apabila ikan tersebut masuk kategori dilindungi maka harus disertai surat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), akan tetapi jika tergolong jenis ikan invasif maka akan langsung ditolak.

"Kalau untuk ikan invasif tidak boleh masuk maupun keluar," ujar dia.

Karman memastikan jual-beli ikan invasif secara daring tidak akan lolos saat proses pengiriman antarwilayah, khususnya melalui jalur penerbangan.

Pengendali Hama Penyakit Ikan Ahli Muda Balai Karantina DIY Himawan Achmad menuturkan persebaran ikan invasif patut diwaspadai karena mampu mengkolonisasi habitat secara masif.

Hal itu, menurut dia, dapat mengancam kelestarian sumber daya ikan endemik atau lokal di Yogyakarta macam wader, tawes, serta nilem.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan No 19/ PERMEN-KP/2020, ada 75 jenis ikan yang dianggap membahayakan dan/atau merugikan.

Pemerintah melarang pemasukan, pembudidayaan, serta peredaran spesies ikan tersebut.

"Apabila ditemukan masyarakat yang kedapatan melakukan lalu lintas jenis-jenis ikan yang dilarang tersebut di pintu pemasukan dan pengeluaran (YIA), kita dapat melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan," ujar dia.

Meski begitu, apabila ikan invasif tersebut masih berada di area petani, pedagang, atau masyarakat maka penanganan menjadi ranah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY.

Menurut Himawan, Balai Karantina DIY telah melakukan pemantauan persebaran ikan invasif di perairan DIY sejak 2016.

Berdasarkan data pengambilan sampel perdagangan ikan hias di DIY pada 2020 ditemukan peningkatan peredaran ikan invasif mencapai 16 jenis, di antaranya aligator gar dan piranha.

Sementara di area pemancingan, ikan invasif jenis red devil mendominasi mencapai 79 persen, bahkan, kata Himawan, ikan asal Amerika Tengah ini telah terintroduksi di perairan umum DIY.

Ikan red devil, berdasarkan pengambilan sampel pada 2020, juga telah mendominasi komposisi ikan yang hidup di Waduk Sermo, Kulon Progo dengan persentase mencapai 72,7 persen.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong mengimbau masyarakat yang masih memelihara atau menjual ikan invasif agar secara sukarela segera menyerahkan ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.

Vony menjamin penyerahan secara sukarela tidak akan dikenai sanksi dan jika dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.

Sejak awal 2024, DKP DIY telah memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator dan invasif serahan warga yang terdiri atas 28 ekor ikan jenis aligator, 2 ekor piranha, dan 1 ekor arapaima.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Balai Karantina DIY perketat pengawasan cegah lalu lintas ikan invasif