Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dulu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN).
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Tessa mengatakan pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut, namun menegaskan pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka dilakukan dengan minimal dua alat bukti.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. "Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Perintah Penyidikan dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.
Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya
Sementara, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.
"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apa pun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," ujar Soesilo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK pelajari putusan hakim kabulkan praperadilan Sahbirin Noor
Berita Lainnya
Tom Lembong tidak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan
Senin, 18 November 2024 13:39 Wib
KPK: Praperadilan Sahbirin Noor tidak pengaruhi proses penyidikan
Rabu, 13 November 2024 7:03 Wib
Pegi Setiawan bebas, belum menuntaskan masalah
Selasa, 9 Juli 2024 3:28 Wib
Mabes Polri menghormati putusan praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 8 Juli 2024 18:08 Wib
Pengacara optimistis Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon, bisa bebas usai praperadilan
Jumat, 5 Juli 2024 15:21 Wib
Dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon, di praperadilan ditolak polisi
Jumat, 5 Juli 2024 14:43 Wib
Polda Jabar datangkan pakar pidana di sidang praperadilan Pegi Seriawan, pembunuh Vina Cirebon
Kamis, 4 Juli 2024 13:38 Wib
Dedi Mulyadi datangi sidang praperadilan Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon
Selasa, 2 Juli 2024 11:44 Wib