Wamendagri membuka opsi kaji ambang batas pilkada

id Kementerian Dalam Negeri,Bima Arya Sugiarto,Treshold Pilkada

Wamendagri membuka opsi kaji ambang batas pilkada

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka opsi untuk mengkaji ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Bima Arya dalam Seminar "Menata Ulang Desain Sistem Pemilu di Indonesia" di Jakarta, Selasa.

Awalnya dia menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan yang tidak terlalu tinggi dan rendah mampu membuka banyak kesempatan dan menguatkan eksekutif di daerah.

"Tapi kenyataannya adalah tetap masih banyak juga yang melawan kotak kosong di daerah," kata Bima.

Meski begitu, masih banyak juga pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong dalam pilkada.

Hal ini membuat banyak kepala daerah yang memiliki keharusan untuk memenuhi ambang batas, sehingga partai politik mengalami situasi keterpaksaan untuk bergabung berkoalisi.

"Ini bermasalah ketika mencari mitra untuk menjadi pasangan dalam pencalonan pilkada," tambahnya.

Dari situasi ini, sambung Bima, muncul fenomena "kawin paksa" dimana calon kepala daerah terpaksa maju bersama dalam pilkada meski tidak menyukai pasangannya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendagri buka opsi kaji ambang batas pilkada
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024