Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengintensifkan pengawasan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) rawan agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pelaksanaan Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kulon Progo Isnaini di Kulon Progo, Jumat, mengatakan berdasarkan hasil mitigasi kerawanan tempat pemungutan suara, dari total tempat pemungutan suara 753 titik, lebih dari 300 TPS yang rawan.
"Adanya TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan," kata Isnaini.
Ia mengatakan Bawaslu juga melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Kemudian, Bawaslu melakukan kolaborasi dengan organisasi masyarakat, pegiat pemilu, pengawas partisipatif, dan pemantau pemilu dan , serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun daring.
"Bawaslu Kabupaten Kulon Progo juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," katanya.
Isnaini juga mengatakan rekomendasi berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo merekomendasikan KPU Kabupaten Kulon Progo untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS.
Rekomendasinya agar KPU Kulon Progo agar melakukan antisipasi kerawanan TPS, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Selanjutnya, KPU Kulon Progo melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan.
"Kami juga merekomendasikan agar KPU mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," katanya.