Jakarta (ANTARA) - Kortastipidkor atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mulai melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016.
"Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” kata Irjen Pol. Cahyono Wibowo, selaku Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Penyelidikan tersebut berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara yang besar.
Cahyono menjelaskan berdasarkan keterangan penyidik, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS sejak tahun 2012 hingga 2014
Kemudian dengan skema novasi, PT MIF mengambilalih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Dana tersebut sebagian besar, lanjut Cahyono, digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.
LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar 47,5 juta dolar AS dalam periode 2014 sampai 2016, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada. Analisis permohonan kredit juga tidak tepat dan lemahnya monitoring terhadap penggunaan dana.
PT MIF kemudian mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS pada tahun 2022.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan.
Penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi di antaranya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.
Dia menyebut proses penyidikan ke depan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebelumnya pada pemberitaan https://m.antaranews.com/berita/4450221/kpk-temukan-modus-tambal-sulam-dalam-penyidikan-korupsi-lpei?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category , Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya modus tambal sulam dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya. Penyidik juga menemukan adanya debitur yang berstatus tersangka, namun masih bisa mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan menggunakan perusahaan lain.
Diduga tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya
Penyidik KPK pada 31 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut penyidik KPK juga telah menyita berbagai jenis aset milik para tersangka, antara lain 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar.
Kemudian uang tunai Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, lebih 100 perhiasan dalam berbagai jenis.
