Kemudian dengan skema novasi, PT MIF mengambilalih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Dana tersebut sebagian besar, lanjut Cahyono, digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.
LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar 47,5 juta dolar AS dalam periode 2014 sampai 2016, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada. Analisis permohonan kredit juga tidak tepat dan lemahnya monitoring terhadap penggunaan dana.
PT MIF kemudian mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS pada tahun 2022.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan.
