Penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi di antaranya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.
Dia menyebut proses penyidikan ke depan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebelumnya pada pemberitaan https://m.antaranews.com/berita/4450221/kpk-temukan-modus-tambal-sulam-dalam-penyidikan-korupsi-lpei?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category , Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya modus tambal sulam dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya. Penyidik juga menemukan adanya debitur yang berstatus tersangka, namun masih bisa mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan menggunakan perusahaan lain.
Diduga tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya
Penyidik KPK pada 31 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut penyidik KPK juga telah menyita berbagai jenis aset milik para tersangka, antara lain 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar.
Kemudian uang tunai Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, lebih 100 perhiasan dalam berbagai jenis.
