Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi mengubah jadwal libur sekolah saat Lebaran 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengonfirmasi bahwa libur Lebaran bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama dimajukan menjadi 21 Maret 2025.
"Kami tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri," ujar Mu'ti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3).
Perubahan ini merupakan hasil kesepakatan antara Mendikdasmen, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, serta telah menyesuaikan dengan koordinasi bersama Menteri Perhubungan dan Menteri PANRB terkait kebijakan work from anywhere (WFA).
Arahan dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono juga mendorong pemerintah untuk menerapkan WFA mulai H-7 Lebaran guna mengurai kepadatan arus mudik.
Baca juga: Mendikdasmen memastikan aturan terkait SPMB segera terbit
Baca juga: Ini skema baru SPMB, kuota jalur domisili berubah, orang tua harus tahu
Berdasarkan aturan terbaru, siswa akan menjalani pembelajaran mandiri di rumah hingga 5 Maret 2025. Setelah itu, mulai 6-20 Maret 2025, kegiatan belajar kembali berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Selanjutnya, libur Lebaran akan berlangsung pada 21-28 Maret dan dilanjutkan pada 2-8 April 2025. Dengan demikian, para siswa akan kembali bersekolah mulai 9 April 2025.
Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 dijadwalkan berlangsung pada 26 Maret hingga 8 April, namun kebijakan ini direvisi melalui SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang kini tinggal menunggu pengesahan resmi.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan waktu persiapan yang lebih optimal bagi siswa, orang tua, dan tenaga pendidik dalam menghadapi momentum Idul Fitri serta mendukung kelancaran arus mudik.
Baca juga: Guru belum sarjana? Mendikdasmen hadirkan solusi bantuan pendidikan
Baca juga: Pendaftar MAN IC Pekalongan capai 7.980 orang untuk kuota 120 siswa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendikdasmen: Libur Lebaran anak sekolah dipercepat jadi 21 Maret