KPK ungkap Hasto pernah mengaku tidak memiliki ponsel

id Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, PDI Perjuangan, Harun Masiku

KPK ungkap Hasto pernah mengaku tidak memiliki ponsel

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Rp600 juta yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (14/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat mengaku tidak memiliki telepon genggam atau ponsel kepada penyidik lembaga antirasuah.

Pengakuan tersebut terjadi saat Hasto menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersangka Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Rp600 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (14/3).

Setelah memperoleh informasi itu, JPU menuturkan penyidik pun menyita telepon genggam Hasto dan Kusnadi, namun penyidik tidak menemukan ponsel milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.

Baca juga: Sidang perdana Hasto Kristiyanto: elite PDI Perjuangan padati pengadilan

Sebelum menghadiri pemeriksaan saksi oleh KPK, Hasto disebut mendapatkan surat panggilan dari penyidik KPK pada 4 Juni 2024.

Atas pemanggilan tersebut pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

"Menindaklanjuti perintah Hasto tersebut, Kusnadi melaksanakannya," ungkap JPU.

JPU menegaskan perbuatan Hasto itu, dengan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam, merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Hasto lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Harun Masiku.

Dengan demikian, hal tersebut menyebabkan penyidikan atas nama Harun Masiku terhambat.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Baca juga: Hasto Kristiyanto didakwa terlibat suap KPU Rp600 juta untuk masukkan Harun Masiku ke DPR

Baca juga: Hasto Kristiyanto didakwa halangi penyidikan, perintah sembunyikan barang bukti





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasto disebut sempat mengaku tidak punya ponsel ke penyidik KPK

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025