Pagi ini, mantan Kapolres Ngada dijadwalkan jalani sidang etik

id Divpropam Polri,Kapolres Ngada ,Sidang etik

Pagi ini, mantan Kapolres Ngada dijadwalkan jalani sidang etik

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Divisi Propam Polri menjadwalkan menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba, seperti dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin.

“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ucapnya.

Dirinya meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.

Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada tersebut sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3), menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur (6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun) serta satu orang dewasa berusia 20 tahun.

AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).

Sedangkan terkait narkoba, AKBP Fajar terbukti sebagai pengguna berdasarkan pemeriksaan awal, namun kepolisian masih melakukan pendalaman.

Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2025