RUU TNI disahkan, AHY: Ini tak akan kembalikan dwifungsi ABRI

id Agus Harimurti Yudhoyono,AHY,RUU TNI,TNI

RUU TNI disahkan, AHY: Ini tak akan kembalikan dwifungsi ABRI

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (22/3/2025). ANTARA/Walda Marison.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan tidak akan membawa Indonesia kembali ke masa dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

"Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumny," kata AHY saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (23/3).

Putra sulung Presiden ke-6 RI itu menyebut bahwa justru dengan revisi UU ini, ruang gerak perwira aktif TNI ke jabatan sipil semakin dibatasi.

"Justru dengan UU ini, koridor TNI lebih diperjelas agar tak mudah masuk ke lembaga-lembaga sipil yang tak diatur dalam UU. Ini upaya untuk menjaga profesionalisme dan tugas pokok TNI," jelas peraih Adhi Makayasa lulusan Akmil tahun 2000 tersebut.

Meski demikian, AHY mengakui bahwa masih banyak kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait isi dan maksud dari revisi UU TNI, karena itu, ia mendorong adanya sosialisasi menyeluruh agar publik memahami tujuan utama dari aturan baru ini.

Baca juga: RUU TNI, Pasal-pasal yang mengundang perhatian publik

Revisi UU TNI kini mempertegas daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, yakni:

Lembaga eksisting:

Kemenko Polhukam

Kementerian Pertahanan

Sekretariat Presiden dan Sekmil

BIN

BSSN

Lemhannas

Basarnas

BNN

Mahkamah Agung

Baca juga: PT DI berencana memproduksi 20 pesawat CN235 untuk setiap matra TNI

Tambahan lembaga baru:

Badan Nasional Pengelola Perbatasan

BNPB

BNPT

Bakamla

Kejaksaan RI

Dengan pengaturan ini, AHY menegaskan bahwa keberadaan TNI dalam institusi sipil tetap relevan dan terbatas pada fungsi-fungsi yang sejalan dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), bukan sebagai alat kekuasaan sipil seperti masa lalu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AHY: UU TNI tidak akan bawa Indonesia ke era dwifungsi ABRI

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025