Pemerintah tutup 343 lokasi pembuangan sampah terbuka di Indonesia

id TPA Putri Cempo, Menteri Lingkungan hidup, open dumping

Pemerintah tutup 343 lokasi pembuangan sampah terbuka di Indonesia

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah) pada kunjungan kerjanya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, Jumat (18/4/2025). ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menutup ratusan tempat pembuangan sampah terbuka (open dumping) di berbagai wilayah Indonesia. Penutupan ini merupakan bagian dari upaya serius menangani pencemaran lingkungan akibat sistem pengelolaan sampah yang tidak sesuai kaidah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, saat kunjungan kerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (18/4), mengungkapkan bahwa ada 343 lokasi yang telah diperintahkan untuk ditutup karena tidak memenuhi standar pengolahan.

“Jadi, ini yang disebut open dumping, yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius,” ujar Hanif.

Ia mengatakan 343 titik pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan tersebut sudah diminta untuk menghentikan kegiatan.

Paksaan perintah tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca juga: DLH Kulon Progo ajak masyarakat lakukan gerakan mudik minim sampah

Undang-undang ini bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan.

"Paksaan pemerintah adalah instrumen hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 kepada menteri, kemudian memaksakan agar kaedah penanganan sesuatu kegiatan itu sesuai dengan kaedah lingkungan termasuk sampah," katanya.

Ia mengatakan setiap kabupaten dan kota memiliki waktu enam bulan melakukan berbagai inisiasi untuk kemudian pelaksanaannya akan dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Di kota besar tentu akan relatif lama sedikit, step-step-nya akan kami kawal dengan detail," katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa jika instruksi ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi.

“Bilamana tidak serius melakukan, akan ada konsekuensi hukum berupa pemberatan paksaan pemerintah dan pengenaan pidana,” tegasnya.

Baca juga: Dispar Bantul kerahkan 47 tenaga kebersihan wisata atasi sampah libur Lebaran

Sebagai alternatif solusi, pemerintah daerah diimbau untuk menyiapkan lokasi baru dengan sistem sanitary landfill — yakni sistem pembuangan akhir yang ramah lingkungan dengan pengolahan residu dan kontrol gas metana.

“Itu dasarnya harus kedap air, kemudian ada tempat-tempat penangkapan gas metananya. Kemudian, yang boleh masuk ke tempat pemrosesan akhir hanya residu,” ujarnya.

Hanif juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumbernya agar hanya limbah akhir yang dibuang ke TPA.

“Jadi, harus dipilah di hulu, kemudian sisa-sisa yang tidak diolah tadi masuk ke TPA untuk dilaksanakan pemrosesan akhir dengan ditutup tanah,” pungkasnya.

Baca juga: Bantul atasi lonjakan sampah wilayah padat penduduk saat Lebaran

Baca juga: Menjawab tantangan pengelolaan sampah, AQUA dan Rekosistem luncurkan waste station di Yogyakarta






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah tutup ratusan pembuangan sampah terbuka di Indonesia