KPK panggil direktur perusahaan swasta terkait dugaan korupsi kredit LPEI

id KPK,Korupsi ,LPEI,Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,korupsi kredit LPEI

KPK panggil direktur perusahaan swasta terkait dugaan korupsi kredit LPEI

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hari ini, Jumat (25/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik sekaligus Direktur PT Bara Jaya Utama Grup, Hendarto (H).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama H,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta.

Meski belum diungkapkan secara rinci materi pemeriksaan, pemanggilan Hendarto menjadi bagian dari upaya penyidik menggali peran pihak swasta dalam perkara kredit ekspor yang diduga merugikan negara tersebut.

Sejak awal pekan ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah nama penting yang diduga terkait kasus ini. Pada Senin (21/4), KPK memanggil dua eks pejabat LPEI, yakni Basuki Setyadjid (Direktur Keuangan 2009–2016) dan Omar Baginda Pane (Direktur Pelaksana V, periode September 2014–Juli 2016).

Selanjutnya, pada Selasa (22/4), giliran 10 orang saksi dari berbagai latar belakang yang dipanggil. Di antaranya pihak swasta seperti Andryanto Lesmana, Bambang Adhi Wijaya, Bintoro Iduansjah, Jimmy Dharmadi, dan Jubilant Arda Harmidy.

Baca juga: KPK bersama Pemkab Sleman menyelenggarakan talkshow "Ngopi"

Ada pula auditor dari Kantor Akuntan Publik Kosasih, Dimas Prayogo, serta mantan pegawai LPEI seperti Hire Romalimora dan Kemas Endi Ario Kusumo. Dua nama terakhir berasal dari kalangan pensiunan, yaitu mantan Direktur Eksekutif Ngalim Sawego dan mantan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Rangkaian pemeriksaan berlanjut pada Rabu (23/4), dengan empat saksi baru: Kukuh Wirawan (eks Plt Direktur Pelaksana IV LPEI 2019–2020), Rudi Rinardi (pegawai aktif LPEI), serta mantan pegawai Budi Hartono dan Maulisal dari Mentari Group.

Kemudian, Kamis (24/4), penyidik memeriksa tersangka dari internal LPEI, yakni Dwi Wahyudi yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana I periode 2009–2018.

Baca juga: KPK panggil tiga orang saksi kasus korupsi Bank BJB yang ditaksir capai Rp222 miliar

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dari pihak LPEI, dua nama yang disorot adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan (eks Direktur Pelaksana IV).

Sementara tiga lainnya berasal dari debitur PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama), serta Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan).

Kasus ini mencuat lantaran adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit yang mengalir ke pihak-pihak tertentu, diduga tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian lembaga keuangan negara.

Baca juga: KPK: Febri Diansyah diperiksa karena terlibat ekspos perkara




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil pemilik perusahaan swasta terkait penyidikan LPEI

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025