Kemenag tegaskan batasan barang bawaan haji tidak lebih dari 32 kilogram

id Jamaah haji, barang bawaan jamaah, koper jamaah haji, haji

Kemenag tegaskan batasan barang bawaan haji tidak lebih dari 32 kilogram

Petugas memberi tanda pada koper jamaah calon haji yang dikumpulkan di gedung Mina Asrama Haji Transit Ternate, Maluku Utara, Selasa (6/5/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan kepada jamaah calon haji (JCH) Indonesia untuk memperhatikan batasan berat barang bawaan mereka sebelum berangkat ke Tanah Suci, agar tidak membawa koper lebih dari 32 kilogram per orang.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa bagasi tercatat setiap calon haji hanya diperbolehkan memiliki berat maksimal 32 kilogram, sedangkan bagasi kabin dibatasi hingga 7 kilogram.

“Kami ingin mengingatkan kembali setiap jamaah boleh membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram,” ujar Fauzin.

Fauzin menegaskan pentingnya perhatian terhadap jenis barang yang dibawa. Beberapa barang yang dilarang keras dibawa ke dalam pesawat di antaranya adalah benda tajam seperti gunting, pisau, serta alat pemotong lainnya.

Selain itu, cairan lebih dari 100 ml, makanan dengan bau menyengat, semprotan aerosol, korek api gas, dan benda mudah terbakar juga masuk dalam kategori barang yang tidak diperkenankan.

“Tidak boleh membawa semprotan aerosol dan korek api gas serta benda mudah terbakar dan powerbank berkapasitas tinggi tanpa izin,” lanjut Fauzin.

Baca juga: Kemenag imbau jemaah haji jaga kesehatan tak paksakan ibadah sunah

Petugas, lanjut Fauzin, akan melakukan pemeriksaan terhadap semua barang bawaan sebelum jamaah naik ke pesawat.

Fauzin pun meminta kerja sama dari seluruh calon haji agar proses keberangkatan dapat berjalan lancar dan nyaman, tanpa adanya kendala.

Pada Senin (5/5) lalu, otoritas Imigrasi Arab Saudi terpaksa membongkar empat koper milik calon haji yang kedapatan membawa barang yang melanggar aturan.

Dua dari koper tersebut ditemukan membawa rokok dalam jumlah yang cukup banyak, yang langsung disita oleh pihak berwenang.

Kepala Daerah Kerja Bandara Abdul Basir mengungkapkan bahwa jumlah rokok yang dibawa oleh JCH Indonesia memang dibatasi oleh otoritas Arab Saudi.

Baca juga: 30 WNI ditemukan KJRI Jeddah berusaha berangkat haji dengan visa ziarah

“Rokok ini disita oleh otoritas Arab Saudi, karena memang jumlahnya dibatasi,” kata Basir.

Ia mengimbau kepada calon haji Indonesia yang belum berangkat untuk mematuhi aturan penerbangan, terutama terkait batasan jumlah rokok.

"Aturan di Bandara Madinah sangat ketat, kalau pun ingin membawa rokok cukup 200 batang saja atau 2 slop. Karena denda yang menanti bisa berkali-kali lipat dari rokok yang dibawa,” jelas Basir.

Baca juga: Mayoritas calhaj dari Yogyakarta tempati pemondokan di Misfalah Makkah

Baca juga: Tim Kesehatan Haji RI pastikan layanan jamaah di Arab Saudi





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag: JCH jangan bawa barang di koper lebih dari 32 kilogram

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025