Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, memastikan bahwa pihaknya tetap memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di badan usaha milik negara (BUMN).
“KPK tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, serta pengawas di BUMN,” kata Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Setyo dalam konteks hukum pidana, pejabat-pejabat tersebut tetap dianggap sebagai penyelenggara negara.
Artinya, lanjut dia, meskipun ada perubahan dalam undang-undang terkait status mereka, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mereka di BUMN tetap dapat diproses oleh KPK.
Kerugian yang terjadi di BUMN tetap dianggap sebagai kerugian negara sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga penyimpangan terhadap prinsip business judgement rule (BJR).
Baca juga: Erick Thohir tegas Direksi BUMN korup diproses hukum
Kewenangan KPK ini, kata Setyo, sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019.
Pasal tersebut menyatakan bahwa KPK berhak untuk menyelidiki dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan merugikan negara minimal Rp1 miliar.
“Kata ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif. Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” jelasnya.
Baca juga: KPK tunjuk Budi Prasetyo jadi juru bicara gantikan Tessa Mahardhika
Pentingnya pengawasan terhadap BUMN juga dijelaskan Setyo sebagai bagian dari upaya mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Dengan tata kelola yang baik, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dapat berfungsi lebih optimal dalam mencapai tujuan kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Terkait dengan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah status pejabat BUMN, Setyo mengungkapkan bahwa pasal 9G dalam UU terbaru menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN tetap berlaku, selama terdapat kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPK tegaskan tetap berwenang usut korupsi pejabat BUMN