PINTU raih penghargaan kepatuhan hukum 2025

id pintu,crypto,indonesia,penghargaan

PINTU raih penghargaan kepatuhan hukum 2025

General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo menerima penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) untuk sektor Financial Services Non-Bank dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025. ANTARA/HO-Ist

Yogyakarta (ANTARA) - PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memboyong penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) untuk sektor Financial Services Non-Bank dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang digelar Hukumonline.

General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo atau yang akrab disapa Dimas mengatakan penghargaan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan PINTU dalam menjalankan bisnis secara resmi dan sah, sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh para pemangku kepentingan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), serta bursa kripto CFX.

Ia menjelaskan meski industri crypto di Indonesia masih terbilang baru, namun komitmen PINTU dalam melindungi investor crypto Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik.

"Kami meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto terdepan dan terpercaya," kata Dimas.

CEO Hukumonline Arkka Dhiratara menyebut PINTU sebagai contoh ideal dari perusahaan yang tidak hanya berkomitmen tetapi juga konsisten dalam memastikan seluruh regulasi berjalan efektif.

“Secara prinsip ada dua hal yang kami lihat: pertama komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong oleh PINTU. Kami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan PINTU dapat comply dalam aturan yang berlaku," kata Arkka.

Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 sendiri merupakan ajang penghargaan yang diselenggarakan secara independen oleh Hukumonline, melibatkan sekitar 107 perusahaan dari berbagai sektor. Proses penjurian dilakukan secara ketat oleh lima dewan juri profesional dari latar belakang hukum, akademik, dan sektor energi.

Penilaian IRCA mengedepankan tiga aspek utama, yakni dokumen self-assessment, narasi strategi, serta inovasi dan sistem pengawasan dalam kepatuhan hukum. Kelima juri tersebut antara lain Anika Faisal dari FKDKP, Arief T. Surowidjojo sebagai akademisi dan pengacara senior, Didik Sasono Setyadi dari APHMET, Prof. Faisal Santiago dari PERKHAPPI, serta Mas Achmad Santosa dari IOJI.

“Regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya. Di samping itu, penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi kami sebagai perusahaan crypto yang patuh pada hukum, namun memperlihatkan komitmen kami untuk mendorong ekosistem crypto di Indonesia lebih aman bagi seluruh investor dan trader crypto di Indonesia,” tutup Dimas.