Banjarbaru, Kalimantan Selatan (ANTARA) - Dalam sesak sebuah bilik bernuansa hijau, Firly Norachim, seorang pengusaha mikro asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, duduk termenung di sisi ruangan dengan status terdakwa. Ia tersandung kasus pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Firly bersama istrinya, Ani, tertatih-tatih membangun usaha Mama Khas Banjar selama separuh dekade. Sayangnya, usaha mikro itu runtuh sebab seorang pembeli melaporkan sejumlah produk yang dijual tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Permasalahan yang bagi sejumlah orang terkesan bagai kerikil, nyatanya cukup kuat untuk menyandung Firly.
Per 1 Mei 2025, Mama Khas Banjar dinyatakan tutup, namun Firly bersama Ani menolak untuk meratapi puing-puing jerih payah mereka dalam diam. Sementara Firly menjalani proses hukum, Ani bersama rekan-rekan pengusahanya menempuh berbagai cara untuk memperjuangkan keadilan.
Respons positif mereka tuai dari Komisi VII DPR RI yang membidangi UMKM, sehingga kasus tersebut menuai atensi di tingkat nasional. Merespons hal tersebut, pertolongan pun datang dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman secara langsung menghadiri persidangan Firly Norachim di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.
Persidangan Firly berlangsung dengan emosional, hingga Maman menitikkan air mata.

Melindungi usaha mikro dan kecil
“Kalau misalnya kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini … saya sampaikan, saya lah yang bertanggung jawab secara penuh.”
Maman gagal menjaga suara tetap stabil di tengah persidangan yang ramai disaksikan oleh masyarakat. Genangan di pelupuk mata pun jatuh mengiringi suaranya yang bergetar.
Hening mengisi jeda ketika Maman menyeka bulir air mata, sembari dirinya melanjutkan penyampaian pendapat dalam persidangan tersebut.