Mendag tegas akan cabut izin importir nakal

id Kementerian Perdagangan ,Mendag Budi Santoso ,Pengawasan Importir Barang ,Menjaga Industri Dalam Negeri ,Pemerintah Indo

Mendag tegas akan cabut izin importir nakal

Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Budi Santoso ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi importir nakal yang melanggar aturan. Sanksi berat menanti para pelaku usaha yang ketahuan memasukkan barang dari luar negeri secara ilegal.

“Perusahaan bisa ditutup, dicabut izinnya dan tidak bisa berkegiatan serupa,” ujar Budi saat melakukan peninjauan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (21/5).

Penegasan ini muncul sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap industri dalam negeri serta kepentingan konsumen yang selama ini dirugikan akibat peredaran barang impor ilegal.

Budi menyatakan semua barang yang masuk tanpa izin sah wajib ditarik dari peredaran.

“Untuk barang ilegal atau tanpa izin atau prosedur yang ditentukan tapi barang sudah beredar, perusahaan wajib menarik kembali,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, kini memperketat pengawasan terhadap aktivitas impor. Langkah ini dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan bersama berbagai instansi terkait.

“Kami secara rutin, bersama lembaga dan masyarakat kita terus memantau terhadap barang-barang yang diduga telah menyalahi aturan perdagangan,” lanjut Budi.

Baca juga: Kemendag sita 1 juta unit barang impor ilegal dari China senilai Rp18,8 miliar

Pemantauan ketat juga dilakukan di seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara. Langkah antisipatif ini menjadi senjata utama untuk menekan praktik pelanggaran impor.

“Saat ini saja jumlah pelanggaran sudah mulai berkurang, namun kadang-kadang kalau kita sedikit diamkan, mereka akan muncul kembali. Maka, kita lebih sering melakukan penindakan,” ujarnya.

Sejauh ini, pemerintah telah mengamankan 1,6 juta unit barang impor ilegal yang berasal dari Tiongkok. Barang-barang tersebut meliputi perkakas, produk elektronik, pakaian, hingga material baja, dengan nilai mencapai Rp18,8 miliar.

“Barang-barang ini diimpor dari China oleh perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor,” ungkapnya.

Baca juga: Impor migas Rp167,73 triliun dari AS, strategi Indonesia redam tarif Trump?

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan bahasa Indonesia pada label, serta ketiadaan manual penggunaan dan kartu garansi. Bahkan beberapa produk juga tidak dilengkapi dokumen keselamatan, kesehatan, dan keamanan lingkungan.

Di antara barang-barang yang disita, tercatat MCB listrik sebanyak 68.265 unit, alat perkakas seperti gerinda dan mesin serut sebanyak 9.763 unit, penghisap debu 26 unit, sarung tangan 600.000 pasang, dan gunting tangan sebanyak 77 unit.

Selain itu, turut diamankan kampak (66 unit), penggaris besi (578 unit), berbagai jenis baut dan mur (997.296 unit), serta sekel (9.215 unit).

Terkait tindak lanjutnya, Budi menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan terkait akan diselidiki lebih lanjut. Mereka diminta segera melengkapi dokumen dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali,” tegasnya.

Baca juga: Airlangga temui USTR guna lanjutkan negosiasi tarif AS

Baca juga: China tegas bantah sedang bernegosiasi dengan AS soal tarif impor



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag tegaskan beri sanksi berat importir nakal

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025