Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyita ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merek dalam razia peredaran minuman beralkohol di wilayah itu selama Januari hingga Mei 2025.
"Selama Januari-Mei, Polres Bantul menyita ribuan botol minuman keras, terdiri dari 1.033 botol dan lima galon miras oplosan, 17 botol alkohol murni, serta 1.080 botol minuman keras berbagai merek," kata Kapolres) Bantul AKBP Novita Eka Sari dalam keterangan di Bantul, Selasa.
Menurut dia, razia peredaran minuman keras yang dilakukan bersama personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut demi memberikan situasi aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bantul.
Apalagi timbulnya keresahan masyarakat terkait tindak kejahatan yang terjadi, kerap diawali oleh konsumsi minuman keras, sehingga pihaknya terus menerjunkan jajarannya agar memburu para pengedar minuman keras.
"Ini sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan aturan terkait peredaran minuman keras. Kalau masih ada yang jual akan kita tindak," katanya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dalam menegakkan peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol di Bantul, sehingga jajarannya komitmen dan konsisten menjalankan tugas pokoknya.
Meski demikian pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut memerangi peredaran minuman keras demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif, dan jika mengetahui adanya penjualan minuman keras, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan minuman keras bisa memicu terjadinya tindak pidana, sehingga masyarakat agar bersama-sama memberantasnya dengan melaporkan ke kepolisian ketika ada indikasi peredaran minuman keras.
"Ini sesuai dengan Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Polres juga gencar melakukan operasi dengan sasaran lokasi yang terindikasi menjadi kawasan peredaran minuman keras," katanya.
Menurut dia, hasil operasi terbaru yang digelar pada Senin (2/6), di sebuah gudang Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul, petugas telah mengamankan barang bukti sebanyak ratusan botol minuman keras berbagai merek.
"Totalnya ada 223 botol minuman keras berbagai merk yang disita petugas. Razia tersebut, untuk merespons keluhan masyarakat tentang peredaran atau penjualan minuman keras," katanya.