Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 2.577 karya telah didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta sepanjang semester pertama 2025.
"Angka ini akan terus kita pacu penambahannya. Potensi DIY sebagai pusat pendidikan dan kreativitas sangat besar," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Rabu.
Agung menyebut video menjadi jenis karya yang paling banyak didaftarkan dengan total 348 pencatatan, disusul buku sebanyak 326, poster dan modul masing-masing 305, serta program komputer sebanyak 168 karya.
Menurut dia, dominasi pencatatan hak cipta di DIY sebagian besar berasal dari kalangan kampus, termasuk dosen, mahasiswa, dan lembaga riset.
Baca juga: Kemenkum DIY minta pencipta lagu mendaftarkan karya tanpa tunggu viral
"Wilayah DIY dikenal sebagai kota pelajar. Dominasi entitas kampus dalam pengajuan hak cipta adalah bukti bahwa budaya akademik dan kreatif di lingkungan perguruan tinggi sangat hidup," tutur dia.
Menurut Agung, peningkatan jumlah pencatatan turut didukung kemudahan proses permohonan yang kini bisa dilakukan secara daring melalui laman e-hakcipta.dgip.go.id.
Baca juga: Persoalan hak cipta seniman "PR" besar harus dituntaskan, ujar Jokowi
Prosesnya diklaim cepat dan efisien, bahkan sertifikat pencatatan bisa diunduh di hari yang sama setelah proses verifikasi selesai.
"Ini menjadi terobosan besar dalam pelayanan publik. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melindungi karya. Semua proses sudah bisa dilakukan secara daring, mudah, dan cepat," ujar Agung.
Baca juga: UU Hak Cipta dipersoalkan, 29 penyanyi Indonesia ajukan gugatan
Baca juga: Kemenkum DIY minta fotografer proaktif melindungi hak cipta karyanya