Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta fotografer proaktif mendaftarkan hak cipta atas karya mereka.
"Ini sangatlah penting dan krusial untuk memastikan hak-hak fotografer tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi mereka," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Jumat.
Fotografi, kata Agung, bukan sekadar seni menangkap momen, melainkan juga memiliki nilai estetika dan keindahan yang tinggi sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Dengan perlindungan hukum, kata dia, fotografer bisa lebih leluasa berkarya tanpa harus khawatir terhadap potensi penyalahgunaan karya mereka oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kanwil Kemenkum DIY, menurut dia, bakal terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada fotografer, komunitas seni, serta akademisi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak cipta.
Dengan demikian, ekosistem seni dan kreativitas di Yogyakarta dapat terus berkembang dengan dukungan perlindungan hukum yang kuat.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan jumlah pendaftaran perlindungan hak cipta bagi karya fotografi," ujar Agung.
Tanpa adanya perlindungan hukum, kata Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum DIY Vanny Aldilla, fotografer berpeluang kehilangan hak eksklusif atas karyanya sehingga dapat berdampak pada aspek ekonomi dan legalitas.
Sepanjang 2024, Vanny mencatat 39 karya fotografi telah didaftarkan untuk memperoleh hak cipta. Meski menunjukkan adanya kesadaran di kalangan fotografer, jumlah tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan.
"Edukasi kepada fotografer menjadi kunci agar mereka memahami pentingnya perlindungan hukum bagi karya mereka," kata dia.