Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang korupsi kasus dugaan suap dana operasional Papua senilai Rp1,2 triliun digunakan untuk membeli jet pribadi.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet (jet pribadi) yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Oleh sebab itu, lanjut dia, penyidik memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak sebagai saksi pada Kamis ini.
Baca juga: KPK umumkan lelang 81 lot barang sitaan hari ini
Sebelumnya, Gibrael Isaak juga sempat dipanggil sebagai saksi kasus tersebut pada 17 Maret 2025.
KPK pada 11 Juni 2025 mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.
KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Baca juga: KPK lelang 81 barang sitaan pada 11 Juni 2025 dari rumah hingga HPBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK duga uang korupsi dana operasional Papua untuk beli jet pribadi
