Bantul (ANTARA) - Menteri Koperasi (Menkop) RI Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa semua notaris yang terdapat di seluruh Indonesia boleh mengeluarkan akta pendirian koperasi desa bagi desa atau kelurahan yang telah memenuhi syarat pembentukan kopdes tersebut.
"Saya surati Menteri Hukum, dan semua notaris boleh mengeluarkan akta kopdes," kata Menkop pada acara Soft Launching Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih, di Kalurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Yogyakarta, Minggu.
Dengan demikian, kata Menkop, tidak hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang boleh mengeluarkan sertifikat atau akta kopdes, namun semua notaris bisa mengeluarkan akta guna mendukung suksesnya pembentukan kopdes di wilayahnya.
Baca juga: Kemenkum DIY merampungkan harmonisasi regulasi Koperasi Merah Putih
Bahkan, kata Menkop, pemerintah menekankan bahwa semua aturan yang ada, termasuk di daerah, harus mendukung suksesnya pembentukan kopdes atau kelurahan Merah Putih, sebagai bagian dari kekuatan ekonomi kerakyatan.
"Kalau perlu relaksasi aturan, bila untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan menghambat kita," katanya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY telah mempercepat pendirian koperasi di seluruh desa dan kelurahan di DIY melalui kolaborasi intensif dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Seluruh kalurahan di Sleman mulai membentuk Koperasi Desa Merah Putih
Kolaborasi tersebut dinilai krusial karena notaris berperan penting dalam penyusunan akta dan legalitas koperasi.
"Para notaris di DIY siap bekerja ekstra keras untuk membantu percepatan pendirian koperasi merah putih. Kami juga telah berkoordinasi dengan kepala desa dan kelurahan untuk memastikan proses berjalan lancar," kata Ketua INI Wilayah DIY Agung Hernin.
Baca juga: Kemenkum DIY percepat pendirian koperasi merah putih di 438 desa
Baca juga: Wamenkop lakukan MoU penguatan koperasi dengan PP Aisyiyah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkop: semua notaris boleh mengeluarkan akta pendirian koperasi desa