Sleman (ANTARA) - Seluruh kalurahan (setingkat desa) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta siap membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Pemkab Sleman saat ini telah melaksanakan tahapan-tahapan pembentukan KDMP, seperti sosialisasi percepatan KDMP oleh Bupati Sleman kepada seluruh panewu (camat) dan lurah pada 5 Mei 2025," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Sleman Tinas Hastani di Sleman, Selasa.
Menurut dia, Pemkab Sleman juga menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0258 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Kalurahan Merah Putih (KKMP).
"Seluruh kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sampai dengan 31 Mei," katanya.
Ia mengatakan, penamaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8/500.3/3580/02 Tahun 2025 tentang Penamaan Koperasi Merah Putih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Contoh, Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tamanmartani. Jika terdapat nama kalurahan yang sama di dua kabupaten atau lebih, maka penamaan diikuti dengan nama kapanewon, semisal Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Sendangsari Kapanewon Minggir," katanya.
Tina mengatakan, KDMP di Kabupaten Sleman yang terbentuk terdiri atas tiga KDMP pengembangan yakni Kalurahan Sinduadi, Sidomulyo dan Jogotirto dan 83 unit KDMP pembentukan baru," katanya.
Ia mengatakan, pengurus dan pengawas KDMP di seluruh kalurahan sudah dipilih dalam Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
"Sedangkan gerai yang akan dibangun KDMP di Sleman adalah kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage/pergudangan dan logistik desa dengan memperhatikan karakteristik atau potensi desa serta lembaga ekonomi yang ada," katanya.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman, kata dia, telah berkoordinasi dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sleman dalam rangka pemrosesan Badan Hukum/Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Pemkab Sleman melalui APBD Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah memfasilitasi biaya pembuatan Akta Notaris dan melakukan pendampingan untuk kelengkapan data dan dokumen pembuatan Akta Pendirian KDMP serta membuka desk selama dua hari yaitu 11 dan 12 Mei 2025," katanya.
Ia mengatakan, pada 12 Juni 2025 diharapkan Akta Pendirian atau Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Sleman sudah terbit semua.
"Kementerian Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mengalokasikan dana kepada 80 Koperasi Desa Merah Putih untuk Piloting Koperasi Desa Merah Putih. Di Kabupaten Sleman ditunjuk dua Koperasi Desa Merah Putih sebagai kandidat Piloting yaitu KDMP Kalurahan Sinduadi dan Kalurahan Tamanmartani," katanya.