Semarang (ANTARA) - Mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dalam dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang merugikan negara Rp13,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bagus Suteja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp600 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalam melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah tersebut.
Terdakwa Zaiki Makarim yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ini adalah konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.
Baca juga: Kejagung geledah Kantor PT Sritex, sebelumnya sita uang tunai Rp2 miliar
Zaini diadili bersama dengan dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko.
Tindak pidana itu sendiri terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja pada tahun 2017 dan 2018.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa menghambat pembangunan karena pembangunan jembatan tidak sesuai dengan kontrak sehingga kepentingan masyarakat tidak terlayani.
Baca juga: KPK sebut kerugian negara Rp700 miliar pada kasus mesin EDC bank pemerintah
Berdasarkan hasil pengecekan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dinyatakan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.
"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil," katanya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: KPK mulai panggil pihak swasta pada kasus gratifikasi MPR RI
Eks-Cawabup Purbalingga dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena korupsi
Mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025). ANTARA/I.C. Senjaya
