BPN DIY manfaatkan layanan berbasis digital dukung transparansi

id BPN DIY ,Layanan Digital BPN,Anti korupsi

BPN DIY manfaatkan layanan berbasis digital dukung transparansi

Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan Brilianto saat memberikan arahan pada kegiatan penguatan komitmen bersama lawan korupsi di Aula Boedi Harsono Kanwil BPN DIY, Kamis (31/7/2025). ANTARA/HO-BPN DIY

Sleman (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memanfaatkan layanan berbasis digital guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Kami manfaatkan layanan berbasis digital seperti melalui aplikasi pengaduan masyarakat, layanan informasi publik, serta layanan peralihan hak berbasis elektronik dalam upaya transparansi dan akuntabilitas pelayanan," kata Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan Brilianto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, upaya tersebut juga sebagai bentuk komitmen melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Kuncinya adalah jangan mau jadi korban dan jangan mau jadi pelaku korupsi," katanya.

Baca juga: Kantor Pertanahan Yogyakarta ajak masyarakat pasang patok tanah

Ia mengatakan BPN DIY juga menyelenggarakan kegiatan penguatan komitmen bersama lawan korupsi pada Kamis (31/7) di Aula Boedi Harsono Kanwil BPN DIY.

"Integritas di lingkungan kerja sebagai upaya preventif terhadap tindak pidana korupsi sangat penting," katanya.

Dony mengatakan, integritas dimaknai sebagai tiga tindakan kunci yang dapat diamati, yaitu menunjukkan kejujuran, memenuhi komitmen, dan berperilaku secara konsisten.

Baca juga: Menteri Nusron berkomitmen gunakan anggaran untuk layanan pertanahan semakin akuntabel

"Indeks Integritas Kementerian ATR/BPN pada 2024 tercatat sebesar 75,88. Nilai ini merupakan hasil penilaian dari responden internal, eksternal, dan para ahli. Capaian ini masih bisa terus ditingkatkan," katanya.

Ia mengatakan, peningkatan indeks integritas dapat dilakukan dengan memahami akar penyebab perilaku koruptif, lalu diikuti dengan upaya-upaya pencegahan secara sistematis.

"Merujuk dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Kemudian menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," katanya.

Baca juga: Kasus Mbah Tupon, Bupati Bantul minta masyarakat lapor jika alami persoalan pertanahan

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.