Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) jika menghadapi persoalan pertanahan seperti yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Kamis, mengatakan pemerintah tidak mengenal istilah 'no viral no justice', karena sudah banyak kasus yang dialami masyarakat dilaporkan ke Bagian Hukum Bantul untuk diberikan advokasi dan pendampingan hukum.
"Kami punya tim hukum yang markasnya di Kabag Hukum, sehingga apa yang dilaporkan ke kami kasus-kasus di luar Mbah Tupon pasti kami proses, kami bela kalau benar, karena itu kami menyerukan kepada masyarakat Bantul kalau ada masalah terkait dengan pertanahan silahkan datang ke kami," katanya.
Bupati mengatakan viral atau tidak viral pasti akan diberikan pembelaan oleh pemerintah, karena pemda mempunyai tim hukum, dan punya anggaran untuk kerja sama dengan lembaga advokasi, karena pemerintah tidak bisa langsung beracara.
Baca juga: Mbah Tupon ditawri tinggal di rumah dinas Bupati Bantul demi
Baca juga: Sertifikat tanah sengketa terkait kasus Mbah Tupon diblokir
"Karena pengacara pemerintah hanya untuk membela kepentingan yang terkait langsung pemerintah, kalau masyarakat bagaimana? terutama tidak mampu, kita punya anggaran untuk menyewa advokat, menyewa lawyer atas nama pemerintah dibayar pemerintah untuk melakukan pembelaan itu," katanya.
Dia mengatakan, bahkan tim hukum dari Pemkab Bantul sudah sering melakukan advokasi dan pembelaan seperti dalam kasus tanah yang dialami Mbah Tupon yang memiliki keterbatasan pendengaran dan buta huruf, yang terancam kehilangan hak atas tanah seluas lebih dari 1.600 meter persegi.
"Jadi, tanpa viral pun di sana tetap ada keadilan dan pada 29 April sudah dilakukan penandatanganan surat pemberian kuasa kepada sekelompok pihak termasuk di dalamnya pemerintah untuk melakukan advokasi kepada Mbah Tupon," katanya.
Baca juga: Gerindra gandeng Pemkab Bantul membentuk Tim Pembela Mbah Tupon
Baca juga: Polda DIY dalami dugaan mafia tanah yang rugikan lansia di Bantul
Bupati mengatakan, tim hukum tersebut diberi nama tim pembela Mbah Tupon yang beralamat di kantor Bupati Bantul, tim terdiri dari berbagai unsur karena Pemkab mengakomodir orang-orang yang peduli pada Mbah Tupon untuk bersama pemerintah membela Mbah Tupon.
"Ada 12 orang termasuk lawyer yang mewakili pemerintah. Tim ini segera melakukan rapat-rapat untuk menginvestigasi, karena di lapangan kasus Mbah Tupon ini masih banyak versi, maka kita kerucutkan satu versi yang benar itu yang mana," katanya.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga besar Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang sebelumnya mereka percaya. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.
Baca juga: Bantul bentuk tim advokasi kawal kasus sengketa tanah Mbah Tupon
Baca juga: Pemkab Bantul jamin keamanan Mbah Tupon selama penyelesaian kasus tanah
Baca juga: BPN Bantul telah amankan dokumen tanah terkait kasus tanah Mbah Tupon
