Logo Header Antaranews Jogja

Sebanyak 1.381 narapidana di DIY terima remisi Idul Fitri

Sabtu, 21 Maret 2026 16:46 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY Lili bersalaman dengan warga binaan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 H di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Sabtu (21/3/2026). ANTARA/HO- Kanwil Ditjenpas DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.381 orang warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, dengan 17 orang di antaranya langsung bebas.

"Remisi ini merupakan apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan atas perubahan positif selama menjalani masa pidana," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY Lili saat menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Sabtu.

Jumlah penerima remisi tersebut terdiri atas 1.365 narapidana dan 16 anak binaan.

Berdasarkan jenisnya, remisi yang diberikan meliputi Remisi Khusus I (RK I) atau tidak langsung bebas sebanyak 1.364 narapidana, termasuk 16 anak binaan, dan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas sebanyak 17 narapidana

Penerima remisi tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di DIY, meliputi Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta sebanyak 344 narapidana, Lapas Kelas II A Yogyakarta 413 narapidana, Lapas Kelas II B Sleman 178 narapidana, Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta 109 narapidana, dan Lapas Kelas II B Wonosari 124 narapidana.

Baca juga: Presiden Palestina harapkan Idul Fitri momentum wujudkan kemerdekaan

Baca juga: Mendagri dampingi Presiden rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Selain itu, Rutan Kelas II B Bantul tercatat sebanyak 72 narapidana, Rutan Kelas II A Yogyakarta 80 narapidana, Rutan Kelas II B Wates 42 narapidana, serta LPKA Kelas II Yogyakarta sebanyak 19 orang (tiga narapidana dan 16 anak binaan).

Lili mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

"Saya berharap remisi dapat memotivasi saudara untuk senantiasa memperbaiki diri, tidak hanya di dalam lapas, tetapi juga setelah kembali ke masyarakat," kata dia.

Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta Marjiyanto mengatakan dari 413 narapidana yang menerima remisi, tiga orang di antaranya langsung bebas.

Ia menambahkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026