Sleman (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyerahkan sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan Yogyakarta sebanyak 171 bidang kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Sleman Imam Nawawi kepada Bupati Sleman Harda Kiswaya di Pendopo Parasamya Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Imam Nawawi mengatakan bahwa penyerahan 171 sertifikat ini merupakan bentuk tanggung jawab Kantor Pertanahan Sleman untuk menyelesaikan Tanah Kasultanan Ngayogyakarta dan aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
"Tugas berat, tapi memang harus kita selesaikan. Ini amanah dan tanggung jawab kita semua untuk menyelesaikan aset-aset, bukan hanya tanah Kasultanan Ngayogyakarta, tetapi juga aset-aset pemerintah daerah Kabupaten Sleman," katanya.
Baca juga: Kantor Pertanahan Sleman meluncurkan LPHTE tingkatkan layanan masyarakat
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu setiap proses penyelesaian sertifikat tersebut.
Menurut dia, penyerahan sertifikat ini memiliki arti yang sangat penting, tidak hanya bagi penerima, tetapi juga bagi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dan pemerintah mengingat sertifikat tanah bukan hanya sekadar selembar dokumen, tetapi merupakan bukti kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
"Dengan adanya kepastian ini, masyarakat akan merasa lebih aman, tenteram, dan terlindungi dari potensi sengketa maupun masalah hukum di kemudian hari," katanya.
Harda juga berpesan kepada para penerima sertifikat agar dapat menjaga dan memanfaatkan dokumen berharga ini dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Sleman terima 204 sertifikat hak milik kasultanan
"Jangan sampai sertifikat yang sudah diperoleh justru menimbulkan persoalan baru. Gunakanlah sertifikat tersebut sebagai landasan untuk mengembangkan kehidupan yang lebih baik," katanya.
Ia mengatakan, dengan diberikannya sertifikat ini menjadi dasar hukum untuk memanfaatkan aset tanah Sultan Ground sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan yang diserahkan dalam kesempatan tersebut terdiri dari Tanah Kalurahan/Desa sejumlah 162 bidang dan Tanah Kasultanan (SG) sejumlah sembilan bidang tersebar di 11 kapanewon (kecamatan) dan 19 kalurahan (setingkat desa).
