Prinsip ekonomi Rasulullah
Rasulullah SAW bukan hanya seorang nabi, tetapi juga seorang pedagang sukses, sebelum masa kenabian. Beliau dikenal sebagai pribadi yang jujur (shiddiq), dapat dipercaya (amanah), dan berintegritas tinggi dalam bertransaksi. Pasar Madinah yang ia tata, setelah hijrah, menjadi contoh nyata bagaimana ekonomi bisa tumbuh, tanpa menindas, dan bagaimana regulasi pasar bisa berpihak pada keadilan.
Dalam membangun tatanan ekonomi yang adil, Rasulullah SAW memberikan teladan melalui sejumlah prinsip fundamental. Pertama, melarang praktik riba dan segala bentuk eksploitasi, karena hal itu merusak keseimbangan ekonomi dan menindas pihak yang lemah. Sistem yang dibangun mendorong keuntungan wajar, bukan keuntungan yang merugikan.
Kedua, Rasulullah menekankan transparansi dan kejujuran dalam perdagangan, dengan mengingatkan pentingnya keadilan dalam takaran dan timbangan, serta melarang segala bentuk penipuan dan manipulasi harga.
Ketiga, menciptakan pasar terbuka yang bebas dari monopoli, seperti Pasar Madinah yang menjadi simbol keadilan ekonomi, di mana setiap orang dapat berdagang, tanpa pungutan, tanpa intervensi harga, dan tanpa dominasi kelompok tertentu.
Keempat, Rasulullah menegaskan peran zakat sebagai instrumen distribusi kekayaan, bukan sekadar ibadah ritual, tetapi mekanisme sosial untuk memastikan kekayaan tidak hanya berputar di kalangan elit tertentu, namun menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Prinsip-prinsip ini membentuk fondasi ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Prinsip-prinsip ekonomi Rasulullah SAW, seperti larangan riba, kejujuran dalam perdagangan, pasar terbuka tanpa monopoli, dan distribusi kekayaan melalui zakat, sejatinya sangat selaras dengan semangat ekonomi kerakyatan yang menjadi salah satu fondasi pembangunan di Indonesia.
Ekonomi kerakyatan menempatkan rakyat sebagai pelaku utama dalam kegiatan ekonomi, bukan sekadar objek pembangunan. Dalam sistem ini, UMKM, koperasi, dan ekonomi lokal menjadi tulang punggung, dengan tujuan menciptakan kemandirian ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan pengurangan ketimpangan.
Meneladani Rasulullah, ekonomi kerakyatan di Indonesia dapat diperkuat dengan memastikan bahwa akses terhadap modal dan pasar terbuka luas bagi semua kalangan, terutama kelompok miskin dan rentan. Larangan riba dapat diterjemahkan ke dalam pengembangan pembiayaan mikro syariah yang tidak menjerat pelaku usaha kecil dengan bunga tinggi, melainkan memberikan ruang tumbuh melalui skema yang adil dan berkelanjutan.
Prinsip kejujuran dan transparansi dalam perdagangan dapat diinternalisasi dalam pendampingan UMKM, pelatihan etika bisnis, dan pengawasan pasar agar tidak terjadi praktik curang atau manipulatif yang merugikan konsumen.
Pasar terbuka, tanpa monopoli, sebagaimana dicontohkan Rasulullah di Madinah dapat diwujudkan melalui penguatan pasar tradisional, digitalisasi UMKM, dan penghapusan hambatan birokrasi yang sering kali hanya menguntungkan pelaku besar dan menyulitkan usaha kecil.
Sementara itu, zakat sebagai instrumen distribusi kekayaan dapat diintegrasikan lebih sistematis dalam kebijakan fiskal dan sosial, seperti penguatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), digitalisasi zakat, dan penyaluran yang tepat sasaran untuk mendukung usaha produktif masyarakat bawah.
Dengan mengadopsi nilai-nilai ekonomi Rasulullah, sistem ekonomi kerakyatan Indonesia tidak hanya akan menjadi lebih berkeadilan dan inklusif, tetapi juga berjiwa, karena berpijak pada prinsip kemanusiaan, solidaritas, dan keberkahan. Ini bukan sekadar strategi ekonomi, tetapi juga jalan spiritual menuju pembangunan yang memuliakan manusia dan menjaga keseimbangan sosial.
