Keadilan dan inklusivitas
Keadilan dalam Islam bukan berarti setiap orang harus memiliki jumlah kekayaan yang sama, melainkan memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang adil terhadap peluang ekonomi dan bahwa kekayaan diperoleh melalui cara yang halal, bukan dengan kezaliman.
Dalam kerangka ini, konsep al-‘adl (keadilan) dan al-ihsan (kebaikan) menjadi pilar utama dalam membangun sistem ekonomi yang sehat. Keadilan menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, sedangkan kebaikan artinya mendorong sikap empati dan kebaikan sosial yang melampaui sekadar keadilan formal.
Kedua nilai ini melahirkan tatanan ekonomi yang memberi ruang bagi yang lemah untuk tumbuh dan tidak meninggalkan kelompok rentan; menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, agar kebebasan berusaha tidak mengorbankan kepentingan publik; serta mendorong tanggung jawab sosial dari yang mampu kepada yang membutuhkan, melalui instrumen, seperti zakat, infak, dan wakaf.
Dengan demikian, keadilan dan kebaikan bukan hanya ideal moral, tetapi juga fondasi praktis untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Inklusifitas ekonomi dalam pandangan Islam sendiri berarti bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok miskin, perempuan, difabel, dan komunitas marginal, memiliki akses yang adil terhadap sumber daya ekonomi, kesempatan kerja, dan perlindungan sosial.
Prinsip ini bukan hanya gagasan modern, tetapi telah dicontohkan secara nyata oleh Rasulullah SAW dalam membangun masyarakat Madinah yang berkeadilan. Beliau memberikan teladan inklusivitas melalui berbagai tindakan nyata.
Pertama, pemberdayaan kaum miskin dan budak menjadi prioritas, di mana Rasulullah mendorong pembebasan budak dan memberikan mereka ruang untuk berkembang secara ekonomi dan sosial.
Kedua, dalam masyarakat yang sangat patriarkal saat itu, beliau memperjuangkan perlakuan adil terhadap perempuan, dengan memberikan hak waris, hak kepemilikan, dan hak berdagang, sebuah revolusi sosial yang mengangkat martabat perempuan sebagai pelaku ekonomi.
Ketiga, Rasulullah membangun sistem ekonomi yang berbasis komunitas, bukan dominasi elite, dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal dalam perdagangan dan produksi. Semua ini menunjukkan bahwa inklusivitas bukan sekadar wacana, melainkan praktik nyata yang menempatkan keadilan, partisipasi, dan pemberdayaan sebagai inti dari pembangunan ekonomi.
