Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan lima kunci keamanan pangan yang harus dimiliki setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencegah insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Yang penting itu bagaimana teman-teman di SPPG bisa menerapkan lima kunci keamanan pangan, pertama dari proses mendapatkan bahan bakunya," kata Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM Agus Yudi Prayudana di Jakarta, Senin.
Ia melanjutkan kunci keamanan pangan kedua yakni menjaga penyimpanan bahan-bahan MBG dengan memisahkan penempatan bahan-bahan segar seperti daging dengan bahan lainnya.
"Kemudian bagaimana proses masaknya, lalu keempat, bagaimana proses pengemasannya karena tidak bisa makanan yang baru saja dimasak langsung ditutup, tetapi dibiarkan agar lebih dingin dulu," ujar dia.
Kunci keamanan pangan kelima, sambung Yudi, yakni memastikan proses distribusi, di mana Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan waktu distribusi dari SPPG ke tempat penerima manfaat tidak boleh lebih dari 30 menit.
"Setiap tahapan itu ada risikonya, dan itu kami sampaikan kepada rekan-rekan di SPPG dan BGN untuk dikendalikan risiko-risiko tersebut agar tidak terulang kembali," paparnya.
Berdasarkan Undang-Undang Pangan, keracunan pangan yang ditetapkan menjadi kejadian luar biasa (KLB) yakni ketika ada dua orang yang menderita gejala sama pada saat mengkonsumsi makanan yang sama.
"Jadi itu sudah layak dinyatakan sebagai KLB keracunan pangan, dan rekor yang disampaikan pada saat di Rejang Lebong, Bengkulu, itu ada 470 orang lebih menjadi korban akibat keracunan MBG," tuturnya.
Yudi menjelaskan BPOM sudah mengevaluasi penyebab dari keracunan pangan akibat MBG, yang menunjukkan adanya cemaran atau mikrobiologi berbagai bakteri yang menyebabkan kerusakan pada salah satu organ tubuh penerima manfaat.
"Nah, itu sudah kami sampaikan prosesnya dan bagaimana tahapannya," ucap Yudi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM sebut lima kunci keamanan pangan cegah keracunan MBG
