Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI meminta kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dioptimalkan guna memastikan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan pada penerima manfaat terjamin kualitasnya.
"Kami menyarankan agar kerja sama dengan BPOM itu dioptimalkan. MoU sudah dilakukan oleh BGN dan BPOM, tinggal pelaksanaannya," kata anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru'yat dalam siniar yang dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Jakarta, Senin.
Dengan optimalisasi kerja sama itu, Komisi IX meyakini baik sumber daya manusia (SDM) dari BGN maupun BPOM dapat berkolaborasi dalam memastikan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi penerima manfaat benar-benar bergizi dan aman.
"Ini agar BGN juga welcome terhadap SDM BPOM untuk berkolaborasi memastikan makanan berkualitas, bergizi, aman, sanitasi SPPG (Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi) juga tersedia dengan baik," kata dia.
Selain itu, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto itu.
Lebih lanjut, Ru'yat mengungkapkan berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan oleh Komisi IX DPR RI, ditemukan bahwa salah satu penyebab terjadinya keracunan MBG adalah air dan tempat pembuatan makanan yang tidak higienis.
"Berarti ini menunjukkan bahwa ketersediaan air yang tidak higienis atau juga tempat yang mungkin tidak higienis sehingga masih ada kontaminasi bakteri dan ini harus dieliminasi," kata dia.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional telah memastikan bakal memperketat pengawasan operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mencegah kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diberi tenggat waktu sebulan untuk segera mengurus perizinan tersebut. Jika tidak, katanya, operasional dapur dihentikan sementara waktu, sebagai sanksi.
Dia juga menyampaikan bahwa pengawasan operasional dapur SPPG kini diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi IX DPR minta kerja sama BGN dan BPOM dioptimalkan
