Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, berinisial S terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan sebagian tanah kas desa (TKD) di wilayahnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat, mengatakan S ditahan pada Kamis (11/9) setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
"Untuk menghindari tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti, tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Yogyakarta mulai 11 sampai 30 September 2025," ujarnya.
Herwatan menjelaskan tersangka S menjabat sebagai Dukuh Candirejo sejak tahun 2002 hingga 2020.
Pada kegiatan inventarisasi tanah tahun 2010, S yang kala itu menjabat Dukuh Candirejo sekaligus anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo bekerja sama dengan Carik Tegaltirto TB dan Lurah Tegaltirto SN menghapus aset TKD Persil 108 seluas 6.650 meter persegi dengan alasan lahan tersebut kerap kebanjiran.
Persil 108 itu kemudian tidak tercantum dalam leger maupun laporan inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.
Setelah dihapus dari data inventaris, tersangka kemudian menguasai tanah tersebut dan menjualnya kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat.
Tanah tersebut masing-masing berupa SHM Nomor 2883 seluas 1.747 meter persegi seharga Rp1,1 miliar dan SHM Nomor 5000 yang beririsan dengan Persil 108 seharga Rp300 juta.
Menurut dia, perbuatan tersangka S telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp733.084.739 berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Provinsi DIY.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berikutnya, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
