Bantul (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut sebanyak 125 pondok pesantren di daerah ini telah mengantongi izin kelembagaan dari otoritas yang berwenang.
"Terkait kelembagaan pesantren di Kabupaten Bantul itu sampai saat ini yang berizin resmi itu sebanyak 125 lembaga, dengan jumlah total santri sekitar 20.800 santri," kata Kepala Seksi Pendidikan, Diniyah, dan Ponpes Kemenag Bantul Dhani Budianto di Bantul, Jumat.
Namun demikian, kata dia, jika dikaitkan dengan kejadian ambruknya salah satu ponpes di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur yang viral tersebut, kaitannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pesantren, Kemenag belum memiliki datanya.
"Jadi, kami belum bisa menyimpulkan, apakah semua ponpes di Bantul itu, punya perizinan PBG atau tidak," katanya.
Akan tetapi, berdasarkan kondisi faktual di lapangan, bangunan ponpes di Bantul banyak berukuran besar, dan dimungkinkan para pengasuh ponpes secara mandiri sudah memenuhi sarana prasarana yang dibutuhkan oleh masing-masing ponpes.
Namun demikian, dalam perizinan pendirian Ponpes sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 secara detail tidak menyebut spesifikasi PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam peraturan tersebut hanya ada sarana prasarana dalam arti ada kamar santri, mushalla atau masjid, aula pembelajaran, hingga ruang kelas belajar. Sebab, ponpes tidak hanya sebagai tempat mengaji, melainkan juga untuk melanjutkan jenjang pendidikan sekolah.
"Jadi, apabila ponpes ingin mengajukan PBG, secara prosedur saat ini sebagaimana dalam UU dan aturan dari Dirjen yang baru, dapat diajukan secara online. Layanannya, via website. Mungkin, kalau pesantren yang dulu dengan aturan yang lama, mungkin berbeda dengan yang sekarang," katanya.
Pihaknya memperkirakan, ponpes yang berkembang saat ini berawal dari keterisian santri dalam skala kecil dan rumahan, dan dalam lerkembangannya banyak peminat, sehingga mengalami perkembangan, hanya saja dimungkinkan tidak diikuti proses perizinan.
"Tapi, kalau ponpes yang besar itu sepertinya sudah secara mandiri. Jadi, izinnya sudah ada, dia membangun dan mengembangkan sudah mandiri. Seperti Ponpes Ali Maksum Krapyak itu kan banyak bangunan besar. Kalau sudah berizin kan tidak melaporkan ke kami," katanya.
Kendati demikian, Kemenag Bantul akan melakukan pendataan terhadap usia bangunan masing-masing ponpes di Bantul, hal itu sesuai arahan Kementerian Koordinator PMK yang memprioritaskan audit gedung ponpes yang rawan dan berusia di atas 100 tahun.
Tetapi, kata dia, sampai saat ini, Kemenag Bantul belum menerima petunjuk resmi terkait pelaksanaan audit bangunan ponpes tersebut, sehingga masih menunggu informasi lanjut.
"Mau konsepnya seperti apa, kita kan manut 'mandatory' seperti apa. Jadi, kemungkinan seperti itu, kita akan mendata ponpes. Tapi kan, mandatory juga belum jelas seperti apa," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul Jimmy Alran Manumpak Simbolon mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Kemenag Bantul terkait pendataan dan audit gedung ponpes.
"Mohon maaf, kaitannya tentang ponpes, kami akan koordinasi dengan Kemenag Bantul," katanya singkat saat dikonfirmasi.
