Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pelaksanaan restitusi dalam penanganan hukum kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang melibatkan eks-Kepala Polres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja sebagai terdakwa.
"Pemenuhan hak anak atas pemulihan salah satunya dalam bentuk restitusi ini harus benar-benar dapat dilaksanakan, tidak hanya berhenti di tuntutan atau keputusan hakim, namun juga benar-benar dapat dilaksanakan sehingga korban mendapatkan haknya untuk mendukung pemulihan yang lebih maksimal lagi," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa AKBP Fajar pada Selasa (21/10).
KPAI meminta majelis hakim memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa.
Baca juga: KPAI memastikan anak terlibat demo di Jakarta telah kembali ke orang tua
"Persidangan kasus ini bisa menjadi preseden ke depannya bagaimana ketika kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik ataupun oknum kepolisian seharusnya ditangani secara serius," kata Dian Sasmita
Terdakwa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
Fajar juga dituntut membayar restitusi sejumlah Rp359 juta kepada ketiga korbannya.
Dalam kasus ini, ia melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Sebanyak tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di situs gelap (dark web).
Baca juga: BPOM merespon pernyataan KPAI yang desak MBG dihentikan buntut keracunan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pulihkan korban, restitusi eks Kapolres Ngada didesak dilaksanakan
