Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan para notaris di provinsi ini mencegah keterlibatan pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi hukum.
"Penting bagi notaris untuk memahami risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan mencegah keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik yang melanggar hukum," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.
Agung menjelaskan, tindak pidana pencucian uang kerap melibatkan upaya menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan melalui berbagai transaksi hukum yang memerlukan jasa notaris.
Karena itu, notaris diminta menerapkan prinsip Know Your Client (KYC) atau mengenal klien secara menyeluruh sebelum membuat akta, serta melaporkan transaksi yang mencurigakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Agung, Kanwil Kemenkum DIY bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan jabatan notaris.
Langkah itu, kata dia, bukan untuk membatasi ruang gerak profesi, tetapi memastikan praktik kenotariatan berjalan sesuai prinsip integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Notaris adalah garda terdepan dalam menjaga integritas sistem hukum dan administrasi publik. Oleh karena itu, penting bagi notaris untuk memastikan setiap transaksi yang difasilitasi tidak dimanfaatkan untuk tujuan ilegal," ujar Agung.
Ia mengatakan integritas dan profesionalisme notaris merupakan benteng pertama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Kemenkum DIY, dipastikan Agung, terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar setiap notaris bekerja sesuai kode etik, menjunjung tinggi prinsip transparansi, serta patuh terhadap regulasi dalam pencegahan TPPU.
Selain pengawasan rutin, pihaknya juga aktif menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi mengenai pencegahan TPPU.
Melalui forum tersebut, para notaris diingatkan untuk memperbarui pemahaman terhadap peraturan terkini, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta peraturan pelaksananya.
"Kemenkum DIY berharap seluruh notaris di Yogyakarta dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga sistem hukum yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik kejahatan keuangan," ujar dia.
